Dalam pembuatan SKCK tidak sedikit orang yang belum tau prosedurnya, kelengkapan yang harus dibawa atau mungkin administrasinya. Dan karna ketidak tahuannya itu banyak diantaranya yang akhirnya malas dan segan sehingga batal membuat SKCK dan tentunya batal juga melamar pekerjaan yang salah satu syaratnya dibutuhkan SKCK.
OK lah kalo begitu... saya mencoba menuliskan apa saja yang dibutuhkan dan apa yang harus dilakukan untuk membuat SKCK.
- Membuat Surat Pengantar Dari Kelurahan (untuk mendapat surat pengantar dari kelurahan tentunya harus membuat surat keterangan dari RT dan RW setempat)
- Setelah mendapat Surat Pengantar dari Kelurahan, siapkan Photo ukuran 4 x 6 sebanyak 5 lembar, photo copy KTP atau resi pengajuan pembikinan KTP (bagi yang belum punya KTP)
- Datang ke Kapolres bagian pembikinan SKCK jangan datang ke Dukun (ya iya lah..) di situ biasanya di berikan Formulir yang harus di isi. (penting untuk disiapkan dalam pengisian formulir itu ditanya Umur Orang tua, Pendidikan Orang tua kita, biasanya kita tidak tahu berapa umur orang tua kita dan bahkan pendidikannya. Jadi persiapkan terlebih dahulu jawabannya.
- Setelah mengisi formulir tersebut lalu kita disuruh sidik jari, disini prosesnya mengisi formulir dan sidik jari. biaya administrasi biasanya seikhlasnya (harusnya sih gratis.. heheh gpp lah kasih aja goceng)
- Setelah selesai mengisi formulir dan sidik jari, Serahkan kembali kebagian pembikinan SKCK (yang kita dapet isian formulir itu).
- Proses selanjutnya menunggu (kalau lagi sepi bisa sehari jadi kalau lagi antri bisa besok atau 2 hari kemudian baru bisa selesai) jika sudah selesai biasanya disuruh photo copy 5 lembar untuk legalisir. Dan dikenain biaya administrasi Rp. 10.000
O iya syarat dan prosedur ini berlaku di wilayah kapolres Depok.. tapi besar kemungkinan tata cara dan prosedurnya sama bagi kapolres-kapolres wilayah lain di seluruh indonesia.
Hanya berbagi pengalaman aja
terima kasih, semoga bisa membantu..