Pemerkosa, Pecandu, Penyelundup, Pembunuh Dihukum Mati


Minggu, 8 November 2009 | 07:22 WIB

TEHERAN, KOMPAS.com - Iran telah mengeksekusi empat pria yang divonis mati karena menyelundupkan obat bius, lapor kantor berita setengah resmi Fars, Sabtu (7/11).

Pembunuhan, perzinahan, pemerkosaan, perampokan bersenjata, perdagangan obat bius dan kemurtadan - pelepasan agama, dalam kasus ini Islam - semuanya dapat dihukum mati sejak revolusi Islam 1979.

"Mereka digantung di dalam sebuah penjara di provinsi Kerman di Iran tenggara hari ini," seorang jurubicara pengadilan memberitahu Fars.

Sejak pemerintah melancarkan tindakan keras terhadap kelakuan tak bermoral pada Juli 2007, polisi telah menangkap puluhan pecandu obat bius, penyelundup, pemerkosa dan pembunuh.

Sumber: http://internasional.kompas.com
Tags:

About author

Curabitur at est vel odio aliquam fermentum in vel tortor. Aliquam eget laoreet metus. Quisque auctor dolor fermentum nisi imperdiet vel placerat purus convallis.