JAKARTA--MI: Kuasa hukum Anggodo dan Anggoro Widjojo, Bonaran Situmeang, mengaku malu karena pembicaraannya dengan Anggodo yang tersadap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibuka di depan umum.
Alasannya, karena Undang-Undang (UU) Nomor 18/2003 tentang Advokat menjamin dirinya bebas dari penyadapan, bukan karena isi pembicaraannya.
"Saya sangat malu kalau pembicaraan seorang advokat dibuka di depan umum. Malu saya karena UU menjamin saya bebas dari penyadapan, tapi mereka menyadap saya," katanya di Jakarta, Kamis (5/11).
Ketika disebutkan bahwa ia bukan pihak yang disadap, Bonaran berkelit dengan menyatakan penyadapan hanya dibenarkan dalam proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Dalam hal ini, ia menyatakan bahwa kliennya tidak terkait dalam penyidikan kasus yang melibatkan sang kakak, Anggoro Widjojo.
"Penyadapan hanya dibenarkan dalam penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Apakah Anggodo dalam penyelidikan? Anggodo diselidiki nggak, tunjukan dong mana sprindik nya!" serunya.
Ia menegaskan bahwa dirinya keberatan dengan penyadapan yang dilakukan KPK atas Anggodo yang melibatkan dirinya. Terlebih, Ketua Tim Delapan Adnan Buyung Nasution juga telah mempengaruhi publik dengan pernyataannya.
Ia juga mempersoalkan ngototnya Tim Delapan dalam meminta Kapolri untuk tidak membebaskan Anggodo, sebab kewenangannya hanya memberikan rekomendasi pada Presiden.
"Tim itu memberikan rekomendasi atas hasil verifikasi dia. Dia menyalipkan Anggodo, kok begitu? Saya mohonkan sekarang aparatur yang dibentuk UU jangan cuci tangan seperti conteos pilatus (nama kepala wilayah)," tukasnya.
Sumber: www.mediaindo.co.id